Serang, IDN Times - Mantan guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu berdasarkan hasil pleno Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan keputusan pemberhentian HD sudah ditetapkan sejak pekan lalu.
Pemprov Pecat Guru SMAN 4 Kota Serang, Tersangka Pelecehan Seksual

Intinya sih...
Pemecatan guru SMAN 4 Kota Serang, HD, telah ditetapkan oleh BKD Provinsi Banten.
Pemecatan permanen HD tinggal menunggu tandatangan Gubernur Banten Andra Soni.
Keputusan pemberhentian diperkuat karena HD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.
1. Pemecatan tinggal ditandatangani Gubernur Banten
Sebelumnya, HD hanya diberhentikan sementara dari statusnya sebagai guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Saat ini, pemberhentian permanen HD tinggal menunggu keputusan Gubernur Banten Andra Soni.
“Tinggal menunggu tanda tangan Pa Sekda dan Gubernur (Andra Soni). Tinggal itu saja,” kata Nana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/9/2025).
2. Penetapan tersangka di polisi jadi pertimbangan
Nana menuturkan, keputusan pemberhentian permanen diperkuat karena HD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 29 Juli 2025.
“Kalau sudah ditahan diberhentikan rekomendasinya,” tuturnya.
3. Nasib dua oknum guru lain belum digelar pleno
Terkait dua guru SMAN 4 Kota Serang lainnya yang juga diduga melakukan pelecehan seksual, Nana menyebut BKD belum memutuskan sanksi pemecatan, namun keduanya sudah diberhentikan sementara waktu. Ia enggan mengungkap identitas keduanya.
“Tapi kan yang dua juga diberhentikan sementara,” katanya.