Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Banten Buru SA, Pemasok Senjata Api Ilegal dari Penumpang Kapal
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (kiri) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
  • Polda Banten memburu SA, pemasok utama senjata api rakitan ilegal yang dijual melalui perantara RH kepada KB dengan harga Rp7,75 juta.
  • Penangkapan KB dan RH terjadi di Pelabuhan Merak setelah petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan lima peluru dalam tas ransel tersangka.
  • Kedua tersangka ditahan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara polisi menyita barang bukti dan mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Polda Banten memburu pemasok utama dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver yang sebelumnya disita dari dua penumpang kapal asal Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kedua penumpang yang ditangkap itu berinisial KB dan RH.

Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki mengungkap, pihaknya tengah memburu satu orang berinisial SA karena diduga berperan sebagai penjual senjata tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH," kata Hengki, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (27/3/2026).

1. Kronologi kasus pengungkapan perdagangan senjata api ilegal

Polda Banten merilis kasus beserta barang bukti pada Kamis (26/3/2026) (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pengungkapan kasus senjata api ilegal itu bermula dari penangkapan tersangka KB dan RH pada Sabtu malam, 7 Maret lalu. Keduanya diringkus petugas saat baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten

Saat petugas memeriksa keduanya dengan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, ada temuan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB. Setelah digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru kaliber 9 milimeter (mm) yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.

Kapolda menjelaskan tersangka KB membeli senjata tersebut dari SA melalui perantara RH dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi jual beli senjata ilegal itu, tersangka RH meraup keuntungan sebesar Rp1.125.000.

"Motif kedua tersangka ini adalah murni untuk memperoleh keuntungan ekonomi," kata Kapolda didampingi Wakapolda Banten Brigjen Polisi Hendra Wirawan beserta jajaran pejabat utama lainnya.

2. Polda Banten menyita sejumlah barang bukti

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (kiri) didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan (tengah), dan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan (kanan) (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu tas hitam, dan telepon seluler dari tersangka KB, serta satu unit telepon seluler dari tersangka RH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polda Banten turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya.

Editorial Team