Serang, IDN Times - Polda Banten memburu pemasok utama dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver yang sebelumnya disita dari dua penumpang kapal asal Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kedua penumpang yang ditangkap itu berinisial KB dan RH.
Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki mengungkap, pihaknya tengah memburu satu orang berinisial SA karena diduga berperan sebagai penjual senjata tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH," kata Hengki, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (27/3/2026).
