Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyerangan di Metland Tangerang

- Empat dari sepuluh terduga pelaku penyerangan di Tangerang telah ditangkap, termasuk 2 anak di bawah umur.
- Penyerangan terhadap warga terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, menyebabkan empat orang mengalami luka-luka akibat kekerasan.
- Motif penyerangan dipicu oleh dendam salah satu pelaku dan polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor.
Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 dari 10 terduga pelaku penyerangan terhadap warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Empat orang tersebut yakni 2 dewasa dan 2 anak di bawah umur, yakni M (21), HL (18), APP (16) dan CH (15).
"Enam lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (4/6/2025).
1. Pelaku menyerang saat warga tengah nongkrong di lokasi kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Di mana, para pelaku tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang warga yang sedang nongkrong di lokasi kejadian.
"Akibat itu, empat orang warga menjadi korban mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul maupun sajam," jelasnya.
2. Penyerangan dipicu adanya masalah dengan salah satu korban

Zain mengungkapkan, motif dari penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu diantara mereka dendam terhadap seseorang. Kemudian pelaku menduga orang tersebut berada di sekitar TKP, sehingga terjadilah penyerangan tersebut.
"Korban, termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP, sehingga ada 4 orang mengalami luka cukup serius," ungkapnya.
3. Polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor

Dari penangkapan empat terduga pelaku tersebut, ungkap Zain, polisi mendapati barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam (sajam) jenis kerambit berikut sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, handphone dan 3 unit sepeda motor yang dikendarai keempat pelaku.
"Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun," tutupnya.