Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Raih 3.102.501 Suara, Andra-Dimyati Menang di Pilgub Banten

Andra Soni menyoblos di TPS 29, Perumahan Pondok Lakah Permai, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (27/11/2024) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 dengan perolehan terbanyak adalah pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Mereka mengalahkan pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

Rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi itu digelar di Aula Kantor KPU Banten yang berlangsung sejak Sabtu (7/12/2024) pagi sampai dengan sore, dan ditutup dengan pengumuman penetapan perolehan hasil suara pilkada.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, alhamdulillah prosesnya berjalan lancar," kata Ketua KPU Banten, M Ihsan, kepada wartawan.

1. Andra-Dimyati unggul 653.318 suara dari Airin-Ade

IDN Times/Khaerul Anwar

Ihsan mengatakan, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di delapan kabupaten kota di Provinsi Banten, pasangan nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati, memperoleh suara terbanyak dengan mendapatkan 3.102.501 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Airin-Ade, mendapatkan 2.449.183 suara.

Dengan demikian Cagub-Cawagub Banten yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus unggul 653.318 suara.

"Dan kami juga telah menetapkan perolehan dari pemilihan gubernur tersebut," katanya.

2. Saksi yang tak tanda tangan, tak pengaruhi penetapan perolehan suara

Pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 (IDN Times/M Iqbal)

Namun, kata Ihsan, saksi paslon nomor 1 menolak untuk menandatangi berita acara perolehan suara hasil rekapitulasi tingkat provinsi tersebut. Kendati demikian, lanjutnya, hal itu tidak dapat memengaruhi penetapan perolehan suara oleh KPU.

"Kami berharap kepada seluruh paslon calon bisa menerima bisa legowo agar pembangunan di Provinsi Banten bisa berjalan baik," katanya.

3. Penetapan pemenang Pilkada menunggu tak ada gugatan

Dua pasangan calon di Debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 (IDN Times/M Iqbal)

Selanjutnya, Ihsan menuturkan, peserta pilkada diberikan waktu selama tiga hari kedepan untuk mengajukan gugatan perselisihan dan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Penetapan pemenang) Tentu kami akan menunggu MK apakah ada perselisihan atau tidak. Mudah-mudahan kami berharapnya memang tidak ada agar proses selanjutnya berjalan lancar," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Irma Yudistirani
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us