Suara PSI di Sirekap Sejumlah TPS Cilegon Menggelembung

Cilegon, IDN Times - Perbedaan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) antara dalam sistem Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan formulir mode C hasil, terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cilegon.
Perbedaan data perolehan suara ini terjadi di tengah ramai mengenai lonjakan persentase suara partai pimpinan Kaesang Pangarep tersebut. Suara PSI kini sudah mencapai 3 persen dalam beberapa hari.
Lantas bagaimana juga tanggapan KPU Banten?
1. Di Sirekap, suara PSI terdapat puluhan, padahal di C hasil nol

Dari hasil penelusuran IDN Times Minggu (3/3/2024) di sejumlah TPS di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ada angka janggal di TPS 2, TPS 4, TPS 9, TPS 10, dan TPS 2.
Perolehan suara partai yang dipimpin putra Presiden Joko Widodo itu berdasarkan hasil Sirekep, lalu dicocokkan dengan formulir Model C1 yang diunggah lewat situs resmi pemilu2024.kpu.go.id, dan hasilnya perolehan suara PSI di Sirekap tidak cocok dengan perolehan suara di TPS.
Di TPS 2, suara partai dicatat memperoleh 50 suara. Perolehan caleg atas nama Dede Hermawan 1 suara. Tapi, saat dicek di formulir C hasil malah menunjukan angka berbeda, yakni nol.
Kasus ini juga ditemukan di TPS selanjutnya yaitu di TPS 4, PSI mendapatkan 69 suara partai. Di formulir C hasil hanya mendapat 1 suara.
Di TPS 9 PSI mendapatkan 58 suara partai, lalu perolehan Caleg Adisti Gupita 1 suara, namun, di formulur C hasil untuk suara partai juga nol.
Di TPS 10 perolehan suara partai 45 suara, Caleg Andrew Sutandi 1. Hasil pindai formulir C hasil nol.
Terakhir, di TPS 12 perolehan suara partai 58 suara, Caleg Adisti Gupita 1 suara. Hasil pindai formulir C hasil juga nol.
2. KPU Banten mengaku akan mengacu ke C hasil

Saat dikonfirmasi, anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengakui adanya perbedaan data perolehan suara PSI tersebut. Sehingga, dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi suara secara berjenjang, kata Subagja, KPU hanya akan mengacu terhadap formulir C hasil.
"PPK (Panitia Pemungutan Suara) melakukan pleno berdasarkan C hasil plano yang dibuka dan dibacakan kembali," katanya.
3. Perbaikan data DPR RI kewenangan KPU Pusat

Atas perbedaan data tersebut, Subagja mengatakan, hasil perolehan suara yang terdapat di Sirekap tidak dijadikan dasar penentuan oleh KPU. Sirekap disebut hanya sebagai alat bantu dan KPU.
Saat ditanya soal perbedaan data di Sirekap tak kunjung dibenahi, Subagja berujar untuk perolehan suara DPR RI bukan kewenangan KPU Provinsi Banten.
"DPR RI yang bisa melakukan perbaikan dalam info pemilu adalah KPU pusat," katanya.



















