Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang bisa terkena sanksi jika tidak mengawasi penyalahgunaan lahan di sempadan Sungai Cisadane menjadi tempat pembuangan sampah.
Hal itu disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum Dan Penanganan Sengketa wilayah Jawa Bali pada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Stefanus E Pramuji.
"Bisa (disanksi), tetapi masalahnya pemerintah daerahnya sejauh mana? Kan pemerintah daerah sudah bergerak juga," kata Stefanus, saat diwawancarai, Selasa (9/11/2021).