Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Aksi kekerasan pertama terjadi di depan kantor Bank Banten, di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Setelah insiden tersebut, kelompok itu berpindah ke lokasi kedua di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya, di mana terjadi penganiayaan lanjutan akibat pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban.
“Jadi tersangka merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua,” katanya.
Ia menegaskan bahwa korban tidak memiliki hubungan atau kenal sebelumnya dengan pelaku. Kejadian murni terjadi karena pengaruh alkohol dan provokasi antar kelompok.
Dua anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS, keduanya dari satuan Denma Korem 064/Maulana Yusuf. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Denpom 034/Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara para pelaku sipil ditangani oleh Polresta Serang Kota," katanya.