Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakta-fakta Kasus Al-Qur’an Diinjak di Binuangen Lebak
Ilustrasi Al-Qur'an (pexels.com/ali burhan)
  • Sebuah video viral di Binuangen, Lebak, memperlihatkan dua perempuan terlibat aksi menginjak Al-Qur’an yang diduga dipicu konflik pribadi dan memicu kecaman publik.
  • Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah melaporkan kasus dugaan penistaan agama itu ke polisi dan menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku.
  • Polres Lebak telah mengamankan dua terduga pelaku dan masih melakukan penyelidikan, sambil mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times - Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di wilayah Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan publik setelah video aksinya viral di media sosial. Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

Video yang beredar memperlihatkan dua perempuan duduk di depan sebuah Al-Qur’an. Dalam rekaman itu, seorang perempuan diduga menyuruh perempuan lain untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci tersebut. Berikut fakta-fakta kasus tersebut yang dirangkum IDN Times.

1. Diduga dipicu persoalan pribadi

Ilustrasi perkelahian, (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi tersebut diduga dilakukan untuk membuktikan seseorang tidak bersalah dalam konflik pribadi. Perempuan yang diduga menyuruh aksi itu diketahui bernama Nurlela, yang disebut sebagai pemilik salon kecantikan di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengutuk keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi menginjak Al-Qur’an merupakan bentuk penghinaan terhadap agama Islam.

“Ini adalah penghinaan serta penistaan agama Islam. Tindakan ini tidak bisa dianggap main-main,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

2. Dilaporkan ke aparat kepolisian

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Musa mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti. Ia juga meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Lebak, Herfio Zaki, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.

“Terduga dua orang sudah diamankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herfio.

3. Polisi masih lakukan penyelidikan

ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Malingping dan Wanasalam, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami minta masyarakat menjaga kondusifitas dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif keagamaan. Aparat kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara serius dengan dukungan dari Polda Banten.

Editorial Team