Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan tersebut secara langsung.
Tihar melanjutkan, pihaknya segera menindaklanjuti melalui pendampingan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban.
“Sejak laporan masuk, kami langsung melakukan asesmen, pendampingan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secara penuh. Ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menangani kasus, terutama yang melibatkan anak dan lingkungan pendidikan,” papar Tihar.
Tihar menjelaskan, pada saat laporan diterima pada 7 November 2025, korban didampingi tim UPTD PPA Kota Tangerang membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota.
Selanjutnya, pada 10 November 2025 korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Tangerang dan menerima layanan konseling psikolog di UPTD PPA sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma.
"Pada 17 November 2025, UPTD PPA mengundang kepala sekolah untuk klarifikasi serta membahas langkah perlindungan lanjutan. Pertemuan juga dihadiri oleh Komnas Anak Kota Tangerang," jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban dapat melaksanakan ujian sekolah dari rumah untuk menghindari potensi trauma saat bertemu pelaku. Serta, siap memfasilitasi perpindahan sekolah korban sesuai permintaan keluarga.
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Pemkot berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan hak pendidikan dan perlindungan terduga korban tetap terpenuhi," pungkasnya.