ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)
Untuk diketahui sebelumnya, Dea mengaku menerima uang Rp500 juta dari korban bernama Alifah Maryam melalui empat kali transfer dalam kurun waktu dua hari. Ia menyebut dana tersebut sebagai pinjaman.
“Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang Rp500 juta itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” ujar Dea di hadapan majelis hakim beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sebelum pinjaman besar itu, mereka sudah beberapa kali bertransaksi dalam nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Pinjaman tersebut, kata dia, sempat dikembalikan beserta bunganya.
Namun, Dea mengaku tidak menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan dana Rp500 juta itu kepada korban. Dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, terdakwa hanya menyebut adanya “partai besar” atau proyek besar tanpa penjelasan detail.
“Saya tidak sebutkan secara jelas untuk apa,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, Dea mengaku menjanjikan keuntungan Rp130 juta dalam sehari dari bisnis yang disebutnya sebagai memutar uang tersebut. Ia menyatakan berani menjanjikan keuntungan besar itu karena berharap mendapat pinjaman lain untuk menutup kewajiban sebelumnya.
Terkait istilah “invoice” yang muncul dalam percakapan, Dea mengatakan dokumen tersebut rencananya akan dibuatnya sendiri sebagai bentuk janji pembayaran.
“Invoice itu saya yang buat. Maksudnya sebagai bukti nanti saya akan bayar dan memberikan bukti transfer seperti transaksi-transaksi kecil sebelumnya,” katanya.