Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan SYM, Direktur PT EPP dalam perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan DLH Tangerang Selatan 2024 tersebut. PT EPP merupakan penyedia layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang ditunjuk oleh DLH Tangsel.
"Peran SYM, dalam proses perencanaan pekerjaan, PT EPP agar mendapat pekerjaan telah bersekongkol dengan saudara WL kepala dinas DLH (Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP pengelolaan sampah tidak hanya pengangkutan saja," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).
Selain itu, kata Rangga, pada tahap pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item dalam kontrak yakni pengelolaan sampah. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas melakukan pekeraan pengelolan sampah.
"Pada proses pelaksanaan PT EPP selaku pengelola pekerjaan ternyata tidak melakukan proses pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dengan PP nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," katanya.