Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar.
  • Ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
  • PT EPP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Tangsel.

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024, dengan nilai proyek Rp75 miliar. 

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di