KPU Pandeglang Tetapkan Pemilih Mencapai 904.782 Orang 

Yang tidak tercatat cukup bawa e-KTP

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengumumkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, mencapai 904.782 orang.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Rapat Pleno DPT, Kamis (15/10/2020) kemarin.

1. Penambahan jumlah DPT tidak terlalu signifikan

KPU Pandeglang Tetapkan Pemilih Mencapai 904.782 Orang IDN Times/Khaerul Anwar

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Pandeglang, Munawar mengatakan, dari 904.782 orang itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 465.051 orang dan pemilih perempuan sebanyak 439.731 orang. Data DPT tersebut tersebar di 35 kecamatan dan 339 desa/ kelurahan di 2.243 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Memang jumlah DPT ini ada kenaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kita tetapkan beberapa waktu yang lalu sebanyak 898.189 pemilih, terdiri dari 436.794 orang perempuan dan sisanya 461.395 pemilih laki-laki," kata Munawar saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Pilkada Pandeglang Diikuti 2 Pasangan, Petahana Irna Ditantang Thoni 

2. DPT sudah melalui proses sinkronisasi berjenjang

KPU Pandeglang Tetapkan Pemilih Mencapai 904.782 Orang Dok. KPU Pandeglang

Mekanisme penentuan DPT berasal dari DPS ditambah pemilih baru, dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). KPU telah melakukan uji publik DPS yang ditempel di setiap kantor Desa atau Kelurahan, serta lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Proses sinkronisasi dan penyandingan menuju DPT telah dilakukan secara berjenjang, dari bawah yang berkoordinasi dengan pengawas sesuai tingkatannya," katanya.

3. Yang tidak tercatat cukup bawa e-KTP

KPU Pandeglang Tetapkan Pemilih Mencapai 904.782 Orang Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

DPT itu kata Munawar sudah mutakhir dan akurat. Jika ada warga yang belum masuk sebagai DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak suara dengan memperlihatkan KTP elektronik saat pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.

"Ia memiliki administrasi kependudukan berupa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Pandeglang. Warga tersebut bisa menyuarakan hak pilih sesuai ketentuan dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.

Baca Juga: Bawaslu: Camat Cigeulis Langgar Netralitas ASN di Pilkada Pandeglang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya