Korupsi Proyek Kementan, Bendahara Desa di Serang Jadi Tersangka

- Pelaku mengakali proyek agar cair dua kali dalam satu kegiatan
- Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi
- Pahrudin dijerat UU Tipikor
Serang, IDN Times - Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin (40) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan proyek fiktif Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2022 senilai Rp200 juta.
Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, Pahrudin ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik memiliki barang bukti serta keterangan saksi yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.
1. Pelaku mengakali proyek agar cair dua kali dalam satu kegiatan sama

Ihsan menjelaskan, kasus yang menjerat Pahrudin bermula pada tahun 2022 lalu ketika Pahrudin menganggarkan dana desa untuk keperluan JUT. Kemudian desa mereka juga mendapatkan dana bantuan untuk proyek serupa dari Kementan.
Pahrudin kemudian mengakalinya dengan mencairkan dua dana tersebut untuk satu proyek yang sebetulnya sama.
“Nah itu (proyek) sama, tapi yang dikerjakan salah satu jadinya satunya lagi fiktif,” kata Ichsan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
2. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi

Mengenai jumlah kerugian negara akibat perbuatan Pahrudin, sejauh ini Kejari masih melakukan perhitungan. Namun, Ichsan tak menutup ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tapi berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang ia tilap digunakan untuk membayar hutang piutang pribadi. “Dari pengakuan tersangka (dana yang ditilap) untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang dan lainnya,” katanya.
3. Pahrudin dijerat UU Tipikor

Akibat perbuatannya, tersangka Pahrudin dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.