Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Elisa di Pandeglang

Serang, IDN Times - Seorang perempuan muda bernama Elisa Siti Mulyani (23) ditemukan tidak bernyawa di semak-semak di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Banten pada Rabu (8/3/20223). Perempuan yang masih berstatus mahasiswa itu tewas setelah dibunuh.
Keberadaan korban ditemukan warga oleh warga sekira pukul 23.00 WIB. Kemudian warga melaporkan hal tersebut ke polisi yang tengah patroli di sekitaran Stadion Badak. Elisa diduga dibunuh mantan kekasihnya, RA (21).
1. Kronologi pembunuhan Elisa, berawal dari cekcok
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton lantas menjelaskan kronologi pembunuhan ini. Dari keterangan pelaku RA, kejadian pembunuhan itu berlangsung Rabu malam (8/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, pelaku usai menyetrum ikan di sungai dekat Stadion Badak. "Di jalan ketemu korban. Pelaku lalu diminta berhenti untuk ngobrol dan terjadi cekcok,” katanya.
Karena emosi, RA mencekik leher dan menutup mulut korban sehingga korban terjatuh. Korban sempat melawan dengan menggigit tangan RA, namun kalah tenaga.
“Saat korban lemas, pelaku memukul korban dua kali dengan menggunakan pecahan kloset hingga lehernya sobek,” katanya.
Pelaku RA langsung kabur dengan membawa laptop serta handphone korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak.
2. Ada saksi yang sempat mendengar teriakan korban
Seperti diketahui, polisi menangkap RA dalam waktu cepat, yakni sekitar 30 menit, dari penemuan jasad Elisa. RA diangkap di kediamannya di daerah Cipacung.
Shilton mengatakan, polisi sudah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan terhadap beberapa saksi. Ada saksi, imbuhnya, yang sempat mendengar teriakan korban.
"Ada dua santri yang melihat pelaku (RA) bawa motor NMax biru ke arah Cipacung," kata Shilto saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
3. Polisi temukan sepeda motor serupa di rumah tersangka RA
Dari informasi tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menyisir ke wilayah yang disebutkan oleh saksi. Lalu ditemukan sebuah motor di halaman rumah yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku pembunuhan.
"Kita geledah ditemukan laptop dan handphone korban di rumah itu," katanya.
Polisi menjerat RA dengan pasal pembunuhan yang diatur dalam KUHP dengan ancaman 15 tahun bui.