Janggal Terdakwa Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Tak Ditahan

Kejari Tangerang lempar persoalan ke hakim

Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak tiri yang masih di bawah umur (13) di Kota Tangerang, RMS tidak ditahan. Alasannya, RMS disebut mengidap penyakit menular yakni hepatitis B kronis.

Melalui kuasa hukum, pihak keluarga korban menilai keputusan penangguhan masa tahanan tersebut janggal. Seharusnya, menurut kuasa hukum, penangguhaan masa tahanan dapat dilakukan bagi terdakwa yang ancamannya di bawah lima tahun. Sedangkan, RMS ini didakwa di atas lima tahun.

Baca Juga: Anggota DPRD Ini Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang

1. Kuasa hukum korban: Kok masih dikabulkan penangguhaan penahanannya?

Janggal Terdakwa Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Tak DitahanIlustrasi (Pixabay)

Penasehat Hukum Keluarga Korban, Fikri Abdullah mengatakan proses ini janggal. Padahal berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Fikri, penahanan dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana tertentu.

Terdakwa dengan masa hukuman di bawah lima tahun dapat mengajukan permohonan masa penangguhan penahanan kepada pejabat berwenang. Jenis penahanan, imbuhnya, ada tiga yang dibedakan pada lokasi penahanannya. Ketiganya adalah penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Penahanan dilakukan agar mudah melakukan pengawasan dan memperlancar proses penyidikan.

"Kita pertanyakan kok masih dikabulkan penangguhaan penahanannya. Padahal ini kan sudah ancaman di atas lima tahun," katanya, Rabu, (3/11/2021).

2. Padahal RMS bisa datang tiap persidangan

Janggal Terdakwa Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Tak DitahanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejanggalan lainnya, menurut Fikri, RMS bisa hadir dalam sidang. Jika RMS dinyatakan hepatitis B kronis, kata dia, seharusnya dia berada dalam perawatan intensif di rumah sakit. Pasalnya, hepatitis B kronis merupakan penyakit menular yang berbahaya.

"Memang kan kita juga kita mempertanyakan dong, kok terdakwa masih ikut persidangan dan tanpa diajukan penahanan. Kok Penangguhan penahanan ini masih dikabulkan tidak segera dilakukan penahanan," kata Fikri.

Fikri mengaku dia belum pernah melihat hasil diagnosa RMS. Pihak keluarga korban, kata dia, sempat meminta hasil diagnosa RMS di rumah sakit yabg merawatnya, yakni Primier Bintaro. Namun ditolak, pihak rumah sakit beralasan hal hasil diagnosa dapat diambil oleh aparat penegak hukum (APH) saja.

"Tapi ditolak sama Rumah Sakit ini bukan kapasitasnya harusnya APH yang minta rekam medis tersebut, sehingga prinsipal (keluarga korban) kita engak bisa apa-apa lagi kan, karena rumah sakit sudah seperti itu," ungkap Fikri.

APH, kata Fikri, dalam hal ini adalah kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang. Pihaknya pun akan mencoba bersurat ke Kejari Kota Tangerang untuk meminta rekam medis tersebut.

"Walaupun keluar omongan kata jaksa bukan ranah jaksa. Yang berhak meminta rekam medis di rumah sakit adalah APH. Penegak hukum dalam hal ini kan pengacaranya korban ya kejaksaan," tutur Fikri.

"Kalo dari kami masih kami akan telusuri lebih jauh, karena kami informasinya belum kami dapatkan secata utuh tapi kami sebagai pengacara keluarga akan kami telusuri info tersebut," tambah Fikri.

3. Jaksa lempar kasus ke hakim

Janggal Terdakwa Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Tak DitahanIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan penahanan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

"Perkara yang sudah dilimpahkan (ke pengadilan). (Soal) penahanannya beralih ke hakim," kata Dapot kepada IDN Times.

Termasuk permintaan terkait hasil diagnosa RMS dari RS Primier Bintaro. Hal itu bisa dilakukan ketika ada perintah dari hakim ke Jaksa.

4. Hasil diagnosa RMS diragukan, hakim dukung korban lapor polisi

Janggal Terdakwa Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Tak DitahanIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hakim ketua Pengadilan Negeri Tangerang Klas I A yang memimpin sidang kasus tersebut, Arif Budi Cahyono mengatakan, dia hanya bertugas untuk memeriksa perkaranya saja. Hakim, kata dia, tidak bisa memerintahkan kejaksaan untuk meminta hasil diagnosa tidak bisa.

"Enggak bisa. Itu dasar hukumnya enggak ada. Itu enggak ada kaitannya dengan unsur-unsur pidana. Saya hanya periksa perkaranya saja," katanya.

Arif mengaku selama perkara ini masuk tahap persidangan, dia belum pernah melihat surat diagnosa tersebut. Bahkan dia tak mengetahui keberadaan surat tersebut.

"Saya sendiri juga gak mengetahui bahwa surat itu dimana, karena saya enggak tau kalau surat itu ada atau tidak," katanya.

Arif pun mendukung keluarga korban kembali lapor ke polisi apabila surat tersebut diragukan. Sehingga, hal ini bisa menjadi perkara baru terkait dugaan pemalsuan dokumen.

"Kalo saya kepentingannya apa? Kalau menilai surat itu palsu, kan gak ada kepentingan nya. Kepentingan saya hanya periksa perkaranya saja," tambah Arif.

Kata Arif, bila dilaporkan polisi, maka aparat akan melakukan penyelidikan sehingga hasil diagnosa tersebut akan terungkap. "Statement ada surat keterangan sakit, ya itu aja dikejar," tuturnya.

Pengakuan kalau pelaku menderita hepatitis B kronis ini pun membuat RMS tidak ditahan. RMS tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021.

"Pertama coba tanya aja polisi kenapa awalnya enggak ditahan, Mulai pertama enggak ditahan di polisi juga. Kejaksaan ngikutin, kami juga ngikut," katanya.

Arif menjelaskan sebenarnya ada beberapa alasan bila tersangka atau terdakwa tidak ditahan. Polisi dapat menjamin kalau terdakwa atau tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan batang bukti dan melakukan tindak pidana serupa.

"Ketika polisi tidak menahan polisi yakin bahwa orang itu tidak melakukan tiga hal itu kemudian kejaksaan cuma mengikuti dan saya juga ngikut aja," jelas Arif.

Baca Juga: Jalan Berliku Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tiri di Tangerang

Laporkan!

Janggal Terdakwa Pemerkosaan Anak Tiri di Tangerang Tak DitahanPixabay

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya