Tetangga Kaget Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman ditangkap dengan dugaan tindak pidana terorisme

Tangerang Selatan, IDN Times - Lurah Pondok Cabe Udik, Pamulang, Abdul Malik mengatakan, warga sekitar rumah Munarman mengaku kaget dan tak menyangka Munarman diciduk Detasemen Khusus (Densus) 88 lantaran diduga terlibat kasus terorisme.

“Warga cukup kaget ya tadi emang banyak yang tidak ada di rumah,” kata Lurah Pondok Cabe Udik, Abdul Malik, Rabu (28/4/2021).

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Selasa (27/4/2021). Ia dijemput paksa dari kediamannya di Modern Hills RT 01/13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Densus 88, Munarman Sudah Tersangka 

1. Warga nilai Munarman sosok baik yang pandai bergaul

Tetangga Kaget Munarman Ditangkap Densus 88Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Berdasarkan keterangan ketua RW setempat, kata Malik, Munarman sudah lama bermukim di klaster Lembah Pinus. Bahkan ia sudah punya e-KTP terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

Malik menyebut, keseharian Munarman di lingkungan--terutama interaksi bersama warga sekitar-- dinilai baik. Munarman disebut pandai bergaul.

“Bahkan kegiatan sosial kemasyarakatannya juga ya warga menilai cukup baik. Bahkan setiap ada kegiatan apapun beliau juga hadir sebagai jemaah saja, warga biasa saja. Tidak mengisi acara atau ngasih ceramah enggak,” jelasnya.

3. Munarman ditangkap Densus 88, pengacara: klien kami harusnya dihormati

Tetangga Kaget Munarman Ditangkap Densus 88Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Sebelum ditangkap Densus 88, Munarman sedang menjadi salah satu Kuasa Hukum Rizieq Shihab dalam menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan posisi ini, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menilai seharusnya Munarman dihormati.

"Justru dengan posisinya sebagai pengacara harusnya dihormati, harusnya diperlakukan sebagai penegak hukum juga," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Dalam keterangan tertulis secara terpisah, Hariadi Nasution yang juga menjadi kuasa hukum Munarman mengatakan, pekerjaan Munarman sebagai seorang advokat diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Menurutnya, apabila dipanggil secara patut pun Munarman akan memenuhinya.

"Klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadi penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Munarman Terlibat ISIS

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya