ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ati berjanji pasien pengguna SKTM saat berobat ke rumah sakit akan didaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan. Sedangkan biayanya akan ditanggung Pemprov Banten sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sehingga meskipun SKTM tidak berlaku, pasien dapat berobat dan dirawat secara gratis karena ditanggung APBD Pemprov Banten.
"Didaftarin, pemprov yang bayar, hari itu juga keluar. Hari itu juga boleh dipakai," katanya.
Ia mengungkapkan, syarat untuk ditanggung Pemprov Banten adalah memiliki SKTM, warga Banten karena anggaran Jamkesda Banten, dan punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kalau nggak punya NIK diberi waktu 3x24 jam. Kalau sudah punya kepesertaan itu, bisa berobat dimana saja. Di luar Banten pun bisa digunakan BPJS itu," katanya.
Ia memaparkan, keuntungan pengalihan syarat berobat gratis dari pakai SKTM dan BPJS Kesehatan, nantinya pasien bisa berobat di rumah sakit yang menerima BPJS.
"Ya sama-sama gratis, dibayarin, untung mana? Hanya di RSUD Banten dan RSUD Malimping. Daftar di RS bukan di BPJS, iurannya didaftarkan," katanya.