ilustrasi penangkapan (pexels.com/Kindel Media)
Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang mengaku diminta membantu proses pendampingan CPMI oleh seorang berinisial F. RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara.
Dalam pemeriksaan, diketahui kedua CPMI diberangkatkan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan maupun perlindungan asuransi.
“RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” kata Yandri.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," kata Yandri.
Diketahui, selama periode Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.