Rebutan Warisan, Adik di Pamulang Bunuh Kakak Kandung

Tangerang Selatan, IDN Times - Firdaus alias Willy (53) ditangkap aparat Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran membunuh Narun kakak kandungnya. Motif pembunuhan ini berasal dari pertengkaran yang dipicu oleh rebutan warisan.
“Konflik berkepanjangan pembagian harta warisan orang tua,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Minggu (10/5/2025).
1. Korban sakit hati karena merasa tak diperlakukan baik

Kata Victor, tersangka mengaku kesal kepada kakak-kakaknya yang sering memaki dirinya. Tersangka merasa harga dirinya direndahkan, sehingga berniat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Victor mengatakan, emosi Willy semakin memuncak setelah mengetahui bahwa rumah warisan milik orangtuanya telah digadaikan oleh korban.
“Tidak dibagikan hasilnya. Hal ini kemudian menimbulkan rasa kesal tersangka,” terangnya.
2. Polisi menyita celurit sebagai alat pembunuhan yang digunakan tersangka

Willy membacok Narun secara membabi buta hingga tewas bersimbah darah di depan sebuah warung wilayah RT 04 RW 014, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, pakaian milik korban dan pelaku, dua unit sepeda motor milik Willy serta Narun, rekaman kamera pengintai di tempat kejadian perkara.
3. Korban terancam hukuman mati

Atas perbuatannya Willy dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman paling tinggi hukuman mati kurungan penjara atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Victor.