Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Ibadah Jumat Agung, Rumah Doa Tesalonika Kembali Didatangi Massa
Massa datangi rumah doa Yayasan POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

  • Sejumlah warga mendatangi rumah doa POUK Tesalonika di Teluknaga usai ibadah Jumat Agung, menuntut kelengkapan izin bangunan tanpa bermaksud intoleransi antarumat beragama.
  • Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat terkait menyegel rumah doa tersebut untuk mencegah potensi konflik dan menjaga ketertiban masyarakat sekitar.
  • Penyegelan dilakukan agar kedua pihak dapat bermusyawarah sambil menunggu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari yayasan yang menaungi rumah doa itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sejumlah warga kembali mendatangi rumah doa Jemaat Yayasan Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang berlokasi di Perumahan Mutiara Garuda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung pada Jumat (3/4/2026). Beruntung, bentrok tidak terjadi lantaran jemaat sudah selesai melaksanakan ibadah dan telah beranjak dari rumah doa sejak pukul 11.30 WIB.

Pantauan IDN Times di lokasi, massa mulai berkumpul sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi rumah doa. Massa tersebut mayoritas mengenakan kain sarung dan peci. Mereka datang dengan berjalan kaki dan mulai berdiri di area pintu masuk rumah doa tersebut.

Perwakilan massa, Abdul Rasyid mengungkapkan, penggerudukan ini bukan karena umat Islam di sekitar lingkungan tersebut tidak toleransi, melainkan karena bangunan dan kegiatan beribadah tersebut tak berizin resmi, salah satunya PBG gedung yayasan tersebut.

"Kami ini bukan tidak toleransi, tapi karena tidak ada izin resminya, buktinya waktu di tempat lama di (perumahan) Puri Naga Indah itu kami tidak ganggu karena sudah ada izinnya," katanya.

1. Perwakilan massa meminta penggerudukan tersebut tak dikaitkan dengan intoleransi antar umat beragama

Massa datangi rumah doa Yayasan POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ia pun meminta agar penggerudukan tersebut tak dikaitkan dengan intoleransi antar umat beragama, melainkan karena seluruh kegiatan harus memiliki izin. Apalagi, permasalahan ini telah terjadi sejak 3 tahun lalu dan terus berlarut-larut.

"Kami selalu dipancing amarahnya, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya tapi selalu tidak digunakan dan berkali-kali kami dibohongi karena sebetulnya ini murni penegakan hukum," ungkapnya.

Ia bahkan meminta agar permasalahan tersebut tidak dibesar-besarkan dan dinarasikan sebagai hal intoleransi antar umat beragama. Rasyid juga mengungkapkan, lokasi tersebut baru terdapat gedung seperti saat ini di tahun 2022, dimana izin awalnya merupakan yayasan.

"Tapi, malah ada kegiatan ibadah hingga terjadi permasalahan ini," jelasnya.

Perwakilan massa lain, Jaja juga mengungkapkan hal yang sama, ia tak mempermasalahkan adanya kegiatan ibadah umat kristiani di lingkungan tersebut. Namun, pihaknya hanya ingin seluruh izin untuk kegiatan ibadah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Intinya masyarakat tidak melarang proses ibadah mereka, tapi kami minta bagaimana proses perizinan mereka dilengkapi karena sebelumnya mereka juga ada di wilayah kami tapi kami tidak melakukan apa-apa," tuturnya.

2. Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel rumah doa tersebut

Massa datangi rumah doa Yayasan POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna, Camat Teluknaga Kurnia, Kepala Desa, hingga Kapolsek Teluknaga terlihat hadir. Hingga akhirnya, pukul 14.00 WIB, penyegelan dilakukan pada gedung rumah doa.

"Kami sudah melakukan penyegelan terhadap bangunannya, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kasatpol PP kepada massa.

Ana mengungkapkan, alasan dilakukannya penyegelan terhadap gedung rumah doa tersebut yakni kegiatan di dalam rumah doa berpotensi konflik dan gejolak dengan masyarakat sekitar sehingga pihaknya memutuskan untuk menghentikan aktivitas di rumah doa tersebut.

"Seperti tadi kan berkerumun segala macam, jadi bukan kegiatannya ibadahnya. Bagaimana caranya kami Satpol PP ini masyarakat tenang dan baik dan mereka bisa saling bersalaman," kata Ana.

3. Satpol PP sebut penyegelan dilakukan agar semua pihak bisa bermusyawarah

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ana menerangkan, penyegelan juga dilakukan agar kegiatan di lokasi tersebut tak lebih dulu dilakukan sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sembari, kedua pihak untuk bermusyawarah terkait polemik tersebut.

Selain itu, pihak Satpol PP juga bakal menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari bangunan yayasan tersebut.

"Nanti akan kami pantau. Kalau segel bangunan, kan nanti berproses dipanggil menyiapkan dokumen, boleh nanti dibuka, nanti kami lihat dan identifikasi, kami enggak ngawang-ngawang, kenyatan yang bicara," ungkapnya.

Editorial Team