Persidangan di Pengadilan Agama Berhenti, 800 Pasutri Tunda Cerai

Penundaan itu sampai wabah COVID-19 mereda

Tangerang, IDN Times - Pengadilan Agama Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten, terpaksa harus menunda seluruh proses persidangan karena terdampak wabah COVID-19 yang disebabkan virus corona. Penundaan yang belum diketahui batas waktunya tersebut membuat 800 gugatan perceraian urung dilakukan.

Maka dari itu, Pengadilan Agama Tigaraksa meminta 800 pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah terdaftar gugatan cerainya untuk bersabar, hingga wabah penyakit mematikan itu berakhir.

1. Penundaan tersebut sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat

Persidangan di Pengadilan Agama Berhenti, 800 Pasutri Tunda CeraiIlustrasi perceraian (iamexpat.nl)

Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Sodikin menjelaskan, penundaan persidangan di pengadilan tersebut, merujuk pada aturan pembatasan sosial berskala besar yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu pihaknya menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), termasuk penundaan aktivitas persidangan.

"Ini sebenarnya sudah dimulai sejak Rabu kemarin, dan untuk batas waktunya belum ditentukan," jelasnya, Sabtu (4/4).

Baca Juga: Wakapolri Hadiri Pernikahan saat COVID-19, Pengamat: Harus Disanksi!

2. Penundaan persidangan bisa berubah sewaktu-waktu

Persidangan di Pengadilan Agama Berhenti, 800 Pasutri Tunda CeraiIlustrasi perceraian (pxhere.com)

Sodikin mengaku, penghentian sementara pelayanan PTSP dan persidangan bisa berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kondisi dan situasi meredanya wabah COVID-19.

"Kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi," ujarnya.

3. Pengadilan terpaksa belum putuskan 800 gugatan cerai

Persidangan di Pengadilan Agama Berhenti, 800 Pasutri Tunda Ceraikepri.antaranews.com

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Aspas menambahkan, pihaknya sampai saat ini sudah menerima 800 pasutri yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan itu, yang tertunda.

"Ratusan pasangan suami-istri yang mengajukan cerai, belum bisa diputuskan karena seluruh persidangan ditunda sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucap Aspas.

Baca Juga: Mengapa Sekarang Tingkat Gugatan Cerai Oleh Wanita Lebih Tinggi?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya