Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan supir taksi online, Kamis (25/4/2025). Keduanya berinisial IT alias Jefri dab NH alias Dayat
IT ditangkap di hari yang sama, yakni pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi.
"Sementara NH ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (25/4/2025).
