2 Perampok Supir Taksi Online di Tangerang Ditangkap Polisi

Intinya sih...
- Polisi menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan supir taksi online, IT alias Jefri dan NH alias Dayat.
- Keduanya mengaku mengeksekusi supir taksi online dengan cara mencekik korban menggunakan tali tambang dan menusuk korban menggunakan pisau.
- Keduanya diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan supir taksi online, Kamis (25/4/2025). Keduanya berinisial IT alias Jefri dab NH alias Dayat
IT ditangkap di hari yang sama, yakni pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi.
"Sementara NH ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (25/4/2025).
1. Pelaku menjerat leher korban dan menusuk korban hingga tewas
Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi mendatangi lokasi yang disebutkan kedua pelaku mengeksekusi supir taksi online Gocar yakni di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," jelasnya.
2. Pelaku lalu membuang jenazah korban ke Kali Baru
Usai melakukan aksi sadisnya, mereka berdua kemudian memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang dan membawanya untuk dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang, lalu menjualnya," beber Zain.
Keduanya, diancam dengan tindak pidana pembunuhan supir taksi online sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Zain.
3. Kedua pelaku berhasil ditangkap usai kecurigaan polisi saat ditawari mobil
Diberitakan sebelumnya, seorang supir taksi online berinisial MR (35) menjadi korban perampokan disertai pembunuhan saat tengah membawa penumpang. Hal tersebut terungkap usai pelaku menjual kendaraan hasil rampokannya tersebut ke anggota polisi.
"Sesampainya di lokasi transaksi yang disepakati, ternyata anggota melihat dan menilai ada sesuatu yang janggal," kata Zain, Jumat (25/4/2025).
Beberapa kecurigaan tersebut, yakni pertama, pelaku hanya menunjukan STNK asli mobil merk Toyota Calya Nomor Polisi B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan. Selain itu, terdapat bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak.
"Kecurigaan anggota kami semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil, ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil," katanya.