Tangerang, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Nikemjika Anthony Uzonna (41) dideportasi usai terjaring operasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Ia kedapatan memiliki izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya.
"Diketahui, Izin Tinggal Kunjungan WNA tersebut telah berakhir sejak 4 Januari 2019,"kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin pada Jumat (5/12/2025).
WNA tersebut, kata dia, dideportasi karena diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
