Tindakan Zeki meminta setoran hasil pembayaran pekerjaan dari PT EPP tersebut, menurut Himawan, atas arahan dan sepengetahuan pimpinannya di DLH Tangerang Selatan saat itu, yakni tersangka Wahyunoto Lukman.
"Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Uang yang masuk ke rekening PT EPP juga disalurkan melalui si ZY," kata Himawan.
Akibat perbuatannya, pria yang kini bertugas di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan itu dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto 18 undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2021 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tersangka ZY saat ini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas 2B serang terhitung Rabu 17 April 2025," katanya.
Untuk diketahui, hingga saat ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP SYM, Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Tangerang Selatan, TAKP dan mantan staf DLH Tangerang Selatan Zeki Yamani.