Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Zeki Yamani ditetapkan tersangka dalam korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
  • PT EPP mentransfer uang ke rekening pribadi Zeki sebesar Rp15 miliar setelah pencairan proyek pekerjaan Rp75 miliar.
  • Dari uang yang diterima, Rp2 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi Zeki, sementara sisanya masih dalam penelusuran penyidik.

Serang, IDN Times - Tangan kanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman bernama Zeki Yamani turut ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 dengan nilai Rp75,9 miliar.

Mantan staf DLH Tangerang Selatan itu disebut menerima uang setoran Rp15 miliar dari PT EPP setelah pencairan proyek pekerjaan Rp75 miliar yang diterima pihak penyedia jasa tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di