Tangerang Selatan, IDN Times - Sejumlah jabatan tertentu di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lebih besar jika dibandingkan dengan nilai kelas jabatan yang lebih tinggi. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel, Ledy MP Butar Butar menyebut, seharusnya penetapan TPP tersebut menjujung asas keadilan yang proporsional.
"Ya saya harus lihat lagi perwalnya seperti apa sehingga kita bisa menyampaikan ke publik. Prinsipnya asas keadilan yang didasarkan cantolan regulasi yang ada," kata Ledy ditemui di gedung DPRD Tangsel, Rabu (1/4/2026).
Tambahan penghasilan itu sendiri diatur dalam lampiran Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 Tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Aparatur Sipil Negara.
