Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi I DPRD Tangsel: TPP ASN Tangsel Harus Junjung Asas Keadilan
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • Komisi I DPRD Tangsel menyoroti ketimpangan besaran TPP ASN, di mana beberapa jabatan mendapat nilai lebih tinggi meski kelas jabatannya lebih rendah.
  • Ketua Komisi I, Ledy MP Butar Butar, menegaskan penetapan TPP harus menjunjung asas keadilan dan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Lampiran Kepwal Tangsel 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 menunjukkan perbedaan signifikan antara TPP Kepala Bagian Sekretariat Daerah dan kepala perangkat daerah dengan kelas jabatan lebih tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Sejumlah jabatan tertentu di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lebih besar jika dibandingkan dengan nilai kelas jabatan yang lebih tinggi. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel, Ledy MP Butar Butar menyebut, seharusnya penetapan TPP tersebut menjujung asas keadilan yang proporsional.

"Ya saya harus lihat lagi perwalnya seperti apa sehingga kita bisa menyampaikan ke publik. Prinsipnya asas keadilan yang didasarkan cantolan regulasi yang ada," kata Ledy ditemui di gedung DPRD Tangsel, Rabu (1/4/2026).

Tambahan penghasilan itu sendiri diatur dalam lampiran Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 Tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Aparatur Sipil Negara.

1. Ledy: kepwal tersebut harus sesuai aturan

ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Ledy menilai, semestinya kepwal tersebut sesuai aturan dengan merujuk pada aturan di atasnya. "Harus juga tersampaikan apakah dari beban kerja dan lain sebagainya. Prinsipnya kalau sudah jadi ketentuan ya harus dijalankan," ungkapnya.

Berdasarkan lampiran Kepwal Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 Tentang Besaran Nilai TPP Pegawai Aparatur Sipil Negara terdapat beberapa kelas jabatan yang mendapat TPP lebih tinggi dibanding dengan kelas jabatan yang sama bahkan kelas jabatan yang lebih tinggi.

Seperti pada jabatan sejumlah Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kota Tangsel yang memiliki nilai kelas jabatan 12 pada kelompok jabatan struktural tertentu mendapat TPP dengan jumlah Rp36.011.775. Sementara jabatan dengan nilai kelas jabatan yang sama pada salah satu instansi pada beban kerja dan kondisi kerja yang lebih berat mendapat TPP dengan nilai yang lebih kecil senilai Rp22.507.359.

Parahnya lagi, TPP Kepala Bagian di Sekretariat Daerah tersebut lebih besar daripada TPP kepala perangkat daerah yang memiliki nilai kelas jabatan 14 yang mendapat TPP Rp32.568.851.

2. Sebelumnya, Wali Kota Tangsel mengaku akan mengecek TPP tersebut

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, akan menelusuri informasi tersebut.

“Iya nanti coba saya cek dulu ya. Tapi TPP memang sudah kami siapkan secara anggaran di APBD untuk semua ASN, di dalamnya termasuk PPPK dan seterusnya. Kalau ada informasi ada yang dobel segala macam, nanti coba saya sisir,” kata Benyamin.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya penerimaan TPP ganda oleh pejabat tertentu, maka kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. “Karena kalau umpamanya benar ada yang dobel yang diterima, ya harus dikembalikan salah satunya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terdapat temuan atas Tambahan Penghasilan Pegawai Senilai Rp156.607.044,00 yang dibayarkan kepada pegawai yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Editorial Team