WNA Pakistan mengamuk bawa bambu di Tangerang diamankan petugas Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Hingga saat ini motif dan alasan yang bersangkutan mengamuk dan membuat kerusuhan di TKP sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Imigrasi memeroleh informasi WNA Pakistan tersebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga diduga memiliki emosi yang tidak stabil dan sulit untuk diajak berkomunikasi.
“Melihat kondisi kejiwaan dan mental yang bersangkutan, Kami telah membawa MUR ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk berkonsultasi dengan Psikiater," jelas Bong Bong.
Hasilnya, dokter di rumah sakit tersebut menyimpulkan MUR memiliki kondisi gangguan Psikotik akut dan masuk kategori gangguan mental sehingga akan melakukan observasi terlebih dahulu.
"untuk penanganan selanjutnya kami akan berkoordinasi dan bertindak sesuai dengan arahan dokter," tutur Bong Bong.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut dan Kantor Imigrasi Tangerang terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan di Jakarta, serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan namun dengan tidak mengesampingkan Hak Asasi Manusia.
“Saat ini, kami masih terus melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan mental yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dokter," katanya.
Apabila kondisi MUR masih tidak stabil, akan dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan perawatan lebih lanjut. Namun apabila dalam masa observasi kondisinya sudah membaik maka akan dikenakan tindakan administratif berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dianggap meresahkan dan diduga melanggar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang dengan memanfaatkan sosial media yang ada.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari Warga Negara Asing yang dirasa meresahkan,” jelas Hasanin.