Serang, IDN Times — Tiga oknum jaksa bersama dua terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/4/2026) besok.
Perkara tersebut terdaftar dalam lima berkas, masing-masing bernomor 16 hingga 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg, namun berasal dari satu rangkaian kasus yang sama.
3 Jaksa di Banten yang Peras WN Korsel Mulai Diadili

1. Ada lima orang yang dijerat dalam kasus ini, 3 jaksa dan 2 perantara
Tiga terdakwa dari unsur jaksa yakni Herdian Malda Ksastria, yang saat peristiwa menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, serta Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Maria Sisca dan Didik Feriyanto berasal dari unsur swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, membenarkan agenda persidangan tersebut. Ia menyebut sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hasanuddin yang juga menjabat Ketua PN Serang, dengan anggota Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja dan Tuti Amaliah.
“Sidang pertama dijadwalkan Selasa, 14 April 2026,” kata Ichwan saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
2. JPU yang ditunjuk berasal dari Kejari Serang
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Marunta, menyebut penanganan perkara tersebut tidak dilakukan oleh Kejati Banten. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dari Kejari Serang.
“Jaksa Kejari (Serang) yang menangani,” ujarnya singkat.
3. Kronologi dugaan pemerasan oknum jaksa
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak beserta uang tunai sekitar Rp900 juta.
Dalam konstruksi perkara, para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara pidana. Mereka disebut berkomunikasi dengan pihak yang berperkara untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan tertentu.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan janji untuk membantu proses hukum, memengaruhi tuntutan, atau mengondisikan perkara agar lebih ringan.
Dua terdakwa dari unsur swasta diduga berperan menjembatani komunikasi sekaligus penyerahan uang.
Setelah proses penyidikan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hingga tahap penuntutan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang setelah dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.