Pemprov Banten: Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Perlu Diuji

Intinya sih...
- Pelaksana Harian Sekda Banten ingin memastikan kebenaran soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut yang dipagari bambu di Kabupaten Tangerang.
- Pemprov Banten melakukan pendalaman terkait munculnya SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut yang seharusnya untuk pemanfaatan umum.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Tangerang, dengan jumlah mencapai 263 bidang atas nama perusahaan dan perorangan.
Serang, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, kebenaran soal Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB laut yang dipagari bambu di Kabupaten Tangerang, harus diuji terlebih dahulu.
"Jangan 'katanya' ya. Kalau 'katanya-katanya,' nanti malah fitnah lagi," kata Nana Supiana di Kantor Gubernur Banten, Senin (20/1/2025).
1. Dalam RTRW Pemprov Banten, wilayah itu masih zona laut
Saat ini, kata dia, Pemprov Banten masih melakukan pendalaman terkait munculnya SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebab, kata dia, dalam Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 bahwa wilayah laut yang dipasangi pagar tersebut merupakan laut dan zona peruntukan pemanfaatan umum.
“Itu yang baru kami uji dulu, kita uji kebenarannya informasinya,” katanya.
2. Pemprov masih minta informasi langsung dari BPN Banten
Nana mengatakan pihaknya mengupayakan agar mendapatkan informasi primer tentang luas wilayah yang sudah terdapat HGB-SHM.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengecek langsung pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Nana juga mengatakan Pemprov Banten lebih mengedepankan kehati-hatian dalam menanggapi pencabutan pagar laut Tangerang. Kemudian menunggu arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tentu ya, kerja-kerja ini harus kami pastikan juga, tidak ada pelanggaran juga. Pemprov tidak mau melanggar aturan. Baik itu yang menyangkut perdatanya, pidananya, kami tunggu,” kata dia.
Saat ini, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pihaknya mengkonsolidasikan semua fungsi-fungsi tugas, guna memastikan semua pihak mendapat keadilan.
“Tidak ada yang dizalimi, tidak ada yang merasa diabaikan, karena pemerintah dan negara hadir untuk semua, berdiri di semua. Tentu berpatokan pada aturan perundangan-undangan, itu kuncinya,” katanya.
3. Menteri ATR-BPN telah membenarkan adanya SHGB laut
Padahal sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.
Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.