Nana mengatakan pihaknya mengupayakan agar mendapatkan informasi primer tentang luas wilayah yang sudah terdapat HGB-SHM.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengecek langsung pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Nana juga mengatakan Pemprov Banten lebih mengedepankan kehati-hatian dalam menanggapi pencabutan pagar laut Tangerang. Kemudian menunggu arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tentu ya, kerja-kerja ini harus kami pastikan juga, tidak ada pelanggaran juga. Pemprov tidak mau melanggar aturan. Baik itu yang menyangkut perdatanya, pidananya, kami tunggu,” kata dia.
Saat ini, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pihaknya mengkonsolidasikan semua fungsi-fungsi tugas, guna memastikan semua pihak mendapat keadilan.
“Tidak ada yang dizalimi, tidak ada yang merasa diabaikan, karena pemerintah dan negara hadir untuk semua, berdiri di semua. Tentu berpatokan pada aturan perundangan-undangan, itu kuncinya,” katanya.